ELNUSA Group

Clean-Respectful-Synergy

MENGELOLA BENTURAN KEPENTINGAN

Benturan kepentingan atau istilah lebih kerennya “conflict of interest” telah menjadi suatu perdebatan di seluruh dunia dalam beberapa tahun belakangan ini. Bahkan di Indonesia, kasus yang berbau benturan kepentingan yang erat hubungannya dengan KKN (Korupsi Kolusi & Nepotisme) tidak hanya terjadi dalam sektor perusahaan swasta tetapi juga di lembaga pemerintahan dan bisa pula terjadi di organisasi lainnya. Hal tersebut terjadi karena saat ini situasi dan sistem manajemen perusahaan telah jauh berkembang sehingga antara sektor swasta dan publik telah terdapat suatu “zona abu-abu” dan potensi untuk terjadinya KKN.

Benturan kepentingan dalam artian bisnis adalah suatu kondisi atau sistem dimana seseorang karena kedudukan atau wewenang yang dimilikinya di perusahaan memiliki kepentingan pribadi yang dapat mempengaruhi pelaksanaan tugas yang diamanatkan oleh perusahaan secara obyektif. Benturan kepentingan ini dapat menimbulkan adanya pertentangan antara kepentingan ekonomis pribadi, kelompok atau keluarga dengan kepentingan ekonomis perusahaan. Sebagai contoh kecilnya adalah seorang karyawan, petugas atau direktur, atau seorang anggota dari keluarganya, menerima tunjangan pribadi “yang tidak layak” sebagai akibat dari kedudukannya dalam Perusahaan.

ELNUSA sebagai suatu entitas bisnis menyadari bahwa ketika menjalankan transaksi bisnis untuk Perusahaan, bukan tidak mungkin manajemen atau karyawannya akan menemukan banyak potensi atau peluang terjadinya benturan kepentingan tersebut. Maka guna mencegah terjadinya benturan kepentingan atas transaksi tertentu yang merugikan kepentingan ELNUSA secara korporasi, merusak iklim atau etika bisnis yang sehat serta bertentangan dengan prinsip Good Corporate Governance, dipandang perlu untuk menetapkan ketentuan mengenai Penerapan Prinsip-prinsip Good Corporate Governance dalam rangka menghindari benturan kepentingan dalam suatu keputusan Direksi PT Elnusa (No. 112/EN/KPTS/1000/2004)

Dalam Surat Keputusan ELNUSA tersebut, dinyatakan bahwa suatu transaksi berpotensi menimbulkan benturan kepentingan apabila terjadi transaksi antara : – perusahaan dengan direksi dan karyawan dari perusahaan atau komisaris, direksi dan karyawan dari anak perusahaan; – perusahaan dengan keluarga direksi dan karyawan dari perusahaan atau keluarga komisaris, direksi dan karyawan dari anak perusahaan; – perusahaan dengan dengan perusahaan dimana direksi dan karyawan perusahaan atau komisaris, direksi dan karyawan anak perusahaan baik secara langsung atau tidak langsung memiliki saham mayoritas pada perusahaan tersebut; – perusahaan dengan direksi dan karyawan perusahaan atau komisaris, direksi dan karyawan anak perusahaan yang telah pensiun tetapi belum melewati waktu 6 (enam) bulan terhitung sejak berhenti atau pensiun.

HOW TO MANAGE

Terkadang tanpa kita sadari, tiba-tiba saja kita merasa atau mendengar, atau melihat atau bahkan telah berada dalam ”zona abu-abu” yang sepertinya menggiurkan secara materi dan dapat memberikan keuntungan untuk pribadi. Padahal secara jelas, ELNUSA telah menyatakan bahwa semua jajaran Perusahaan dan Anak Perusahaan wajib menghindari transaksi yang berpotensi menimbulkan benturan kepentingan, bahkan tidak boleh terlibat dalam setiap tahap proses pengambilan keputusan dalam bentuk apapun yang terkait dengan transaksi tersebut.

Apabila terjadi situasi diatas, kita harus mengidentifikasikan secara lebih jauh situasi yang ada dan menyampaikan laporan atas potensi atau kenyataan benturan kepentingan tersebut kepada pejabat yang berwenang sesuai dengan tingkat permasalahannya, misalnya senior manajemen, direksi atau bahkan dewan komisaris.

Dan apabila perusahaan ingin lebih optimal menangani dan mengurangi potensi benturan kepentingan tersebut, maka sebaiknya terdapat beberapa hal yang harus dilakukan oleh Perusahaan, yaitu :

1.Mengidentifikasikan secara jelas bagaimana situasi yang dapat disebut sebagai benturan kepentingan.

2.Menetapkan dan mensosialisikan aturan dan system atau prosedur yang jelas untuk mengidentifikasikan dan mengatur situasi benturan kepentingan tersebut.

3.Manajemen dan pemimpin perusahaan harus bertanggungjawab dalam implementasi kebijakan benturan kepentingan dan etika bisnis perusahaan serta berkomitmen serta konsisten dalam memberikan contoh yang baik mengenai hal tersebut.

4.Menciptakan lingkungan dan situasi kerja yang kondusif dengan jajaran karyawan.

5.Menjaga hubungan yang baik dengan stakeholders, baik dengan lembaga bisnis, lembaga pemerintah ataupun lembaga nirlaba serta mensosialisasikan kebijakan dan etika bisnis (code of conduct) perusahaan agar semua pihak mengerti dan percaya apabila melakukan transaksi dengan perusahaan.

Dalam hal ini, ELNUSA terus berupaya secara optimal untuk melakukan hal-hal tersebut diatas. Semua hal itu jelas akan membuat dan meningkatkan image perusahaan yang baik dan yang pada akhirnya akan berdampak pada pencapaian kinerja yang terus meningkat.

(sumber : SK Direksi ELNUSA No. 112/EN/KPTS/1000/2004 tentang Penerapan Prinsip GCG dalam rangka Menghindari Benturan Kepentingan)

No comments yet»

Leave a comment